PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2013 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN...
Pasal 3
Peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan penyusunan formasi, penghitungan analisis beban kerja, dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. www.djpp.kemenkumham.go.id
