Pasal 6
BAB 3 — TITIK KOORDINAT
(1) Kelayakan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan kelayakan yang dinilai berdasarkan kesesuaian dengan sistem perencanaan wilayah makro maupun mikro dan sistem perencanaan transportasi makro maupun mikro yang berupa indikator kelayakan pengembangan wilayah. (2) Indikator kelayakan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kesesuaian dengan rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b. kesesuaian dengan rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; c. kesesuaian dengan rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; d. kesesuaian dengan Tataran Transportasi Nasional (Tatranas); e. kesesuaian dengan Tataran Transportasi Wilayah (Tatrawil); f. kesesuaian dengan Tataran Transportasi Lokal (Tatralok); g. kebijakan terhadap daerah rawan bencana, terisolir, perbatasan; dan h. kesesuaian dengan rencana induk nasional bandar udara.
