Pasal 41
BAB 5 — PERMOHONAN PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
(1) Kajian rencana induk bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 15. (2) Persetujuan Direktur Jenderal terhadap kelayakan lokasi bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b diberikan untuk kajian kelayakan lokasi bandar udara yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. surat permohonan usulan penetapan lokasi bandar udara dari Pemrakarsa; b. surat rekomendasi Gubernur terkait kesesuaian rencana lokasi bandar udara dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Tataran Transportasi Wilayah; c. surat rekomendasi Bupati/Walikota terkait kesesuaian rencana lokasi bandar udara dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Tataran Transportasi Lokasi; d. surat pernyataan kesanggupan penyediaan lahan; e. surat pernyataan bahwa rencana lokasi bandar udara tidak berada di kawasan taman nasional, hutan lindung, daerah cagar alam/budaya, lahan konservasi atau potensi sumber daya alam; f. surat pernyataan kesanggupan untuk mengamankan dan mengendalikan tataguna lahan sekitar bandar udara oleh Bupati/Walikota; dan g. Draft/Rancangan Keputusan Menteri tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara.
(4) Contoh format surat persyaratan administrasi dan Rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
