PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
Pasal 38
BAB 4 — RENCANA INDUK BANDAR UDARA
Untuk kajian rencana induk bandar udara pada daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan/atau daerah terisolasi tidak harus memiliki kajian sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf i.
