PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
Pasal 33
BAB 4 — RENCANA INDUK BANDAR UDARA
(1) Kawasan kebisingan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, merupakan tingkat kebisingan yang berada dalam indeks kebisingan pesawat udara lebih besar atau sama dengan 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari 75 (tujuh puluh lima). (2) Kawasan kebisingan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tanah dan ruang udara yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai jenis kegiatan dan/atau bangunan kecuali untuk jenis bangunan sekolah dan rumah sakit.
