PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Penetapan lokasi bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan memperhatikan: a. rencana induk nasional bandar udara; b. keselamatan dan keamanan penerbangan; c. keserasian dan keseimbangan dengan budaya setempat dan kegiatan lain terkait di lokasi bandar udara; d. kelayakan ekonomis, finansial, sosial, pengembangan wilayah, teknis pembangunan, dan pengoperasian; dan e. kelayakan lingkungan.
