PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
Pasal 23
BAB 4 — RENCANA INDUK BANDAR UDARA
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilakukan dengan memperhatikan: a. rencana induk bandar udara atau areal untuk penempatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang bandar udara; b. penguasaan areal tanah dan/atau perairan oleh penyelenggara bandar udara; dan c. rencana umum tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah ditempat bandar udara berada.
