Pasal 21
BAB 4 — RENCANA INDUK BANDAR UDARA
(1) Kebutuhan dan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, merupakan gambaran rencana besaran lahan yang akan digunakan untuk pengembangan fasilitas bandar udara sampai dengan tahap akhir (ultimate phase). (2) Kebutuhan dan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan serta pemanfaatan lahan optimal sampai dengan tahap ultimate. (3) Hasil perhitungan dan kajian kebutuhan serta pemanfaatan lahan optimal sampai dengan tahap ultimate sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. luas lahan yang telah ada;
b. luas lahan tambahan untuk pengembangan; c. prakiraan kebutuhan lahan pembangunan; dan d. peta kepemilikan lahan dan rencana pembebasan
