PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN LOKASI BANDAR UDARA
Pasal 15
BAB 4 — RENCANA INDUK BANDAR UDARA
Rencana induk bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, paling sedikit memuat: a. prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo; b. kebutuhan fasilitas; c. tata letak fasilitas; d. tahapan pelaksanaan pembangunan; e. kebutuhan dan pemanfaatan lahan; f. daerah lingkungan kerja; g. daerah lingkungan kepentingan; h. kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan i. batas kawasan kebisingan.
