Pasal 11
BAB 3 — TITIK KOORDINAT
(1) Kelayakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, merupakan kelayakan yang dinilai dari besarnya dampak yang akan ditimbulkan, kemampuan mengatasi dampak (adaptasi) serta kemampuan mengurangi dampak (mitigasi), pada masa konstruksi, pengoperasian, dan/atau pada tahap pengembangan selanjutnya, yang berupa indikator kelayakan lingkungan. (2) Indikator kelayakan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lingkungan alam; b. peruntukan lahan; c. penguasaan lahan; dan d. aliran air permukaan/sistem drainase. (3) Peruntukan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan lahan yang bukan kawasan taman nasional, hutan lindung, daerah cagar alam/budaya, lahan konservasi atau potensi sumber daya alam.
