Pasal 29
BAB 13 — TATA CARA PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Widyaiswara menyampaikan usul penetapan Angka Kredit kepada pejabat pengusul dengan ketentuan sebagai berikut: a. usul penetapan angka kredit dilampiri dengan:
- identitas Widyaiswara, meliputi nama, Nomor Induk Pegawai (NIP, nomor seri kartu pegawai (karpeg), instansi, pangkat/ golongan dan
Terhitung Mulai tanggal (TMT), jabatan dan TMT, tempat dan tanggal lahir, jangka waktu penilaian, periode siding, dan angka kredit awal; 2. Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara terakhir atau
Keputusan Pengangkatan Kembali Widyaiswara bagi Widyaiswara yang pernah dibebaskan sementara; 3. salinan Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 4. salinan Penetapan Angka Kredit Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Widyaiswara terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 5. salinan hasil penetapan Angka Kredit dari penilaian sebelumnya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 6. salinan hasil penilaian Sasaran Kerja Pegawai terakhir; 7. surat penugasan mengikuti pendidikan dan pelatihan; 8. surat pernyataan telah mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dan bukti fisik; 9. surat penugasan/ surat perintah melaksanakan kegiatan Dikjartih PNS; 10. surat pernyataan melaksanakan kegiatan Dikjartih PNS dan bukti fisik; 11. surat penugasan/ surat perintah melaksanakan kegiatan evaluasi dan pengembangan Diklat dan bukti fisik; 12. surat pernyataan melaksanakan kegiatan Evaluasi dan Pengembangan Diklat dan bukti fisik; 13. surat pernyataan melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisik;
- surat tugas melaksanakan kegiatan penunjang tugas Widyaiswara; dan
- surat pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang tugas Widyaiswara dan bukti fisik. b. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dengan huruf a angka 8, angka 10, angka 12, angka 13 dan angka 15 ditandatangani oleh atasan langsung dengan jabatan paling rendah eselon III. (2) Pejabat Pengusul menyampaikan usul penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit melalui Biro Kepegawaian dan Organisasi dengan ketentuan waktu sebagai berikut: a. disampaikan paling lambat pada hari kerja kelima bulan Januari untuk periode penilaian dan penetapan angka kredit bulan Januari; b. disampaikan paling lambat pada hari kerja kelima bulan Juli untuk periode penilaian dan penetapan angka kredit bulan Juli; dan c. disampaikan di luar waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan butir b bagi usulan yang diajukan oleh Widyaiswara berstatus dibebaskan sementara. (3) Formulir usul penetapan angka kredit, surat penugasan/ surat perintah dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
