PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Jabatan Fungsional...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
(1) Widyaiswara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang kediklatan pada unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan jabatan ASN yang diduduki oleh PNS.
