Pasal 18
BAB 7 — FORMASI
(1) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada awal bulan Juni menyusun formasi jabatan fungsional Widyaiswara dan secara hierarki diusulkan kepada Menteri Perhubungan cq. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan. (2) Penyusunan formasi jabatan fungsional Widyaiswara didasarkan pada indikator sebagai berikut: a. jumlah jam pelajaran total dari setiap diklat yang diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun; b. jumlah jam pelajaran minimal yang harus dipenuhi oleh Widyaiswara dari setiap diklat yang diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun; c. jumlah minimal mata diklat yang diampu per Widyaiswara dari setiap diklat yang diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun; d. jumlah maksimal mata diklat yang diampu per Widyaiswara dari setiap diklat yang diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun; dan e. jumlah total mata diklat dari setiap diklat yang diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun; (3) Penyusunan formasi jabatan fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Formasi jabatan fungsional Widyaiswara ditetapkan setiap tahun paling lambat pada akhir bulan Oktober dengan Keputusan Menteri Perhubungan tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Menteri Perhubungan memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
