PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Jabatan Fungsional...
Pasal 16
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Dalam melaksanakan tugas, Widyaiswara dilarang: a. menerima honorarium dari pelaksanaan JP wajib; b. menjual buku, diktat atau sejenisnya kepada peserta diklat; c. memanipulasi nilai peserta diklat; d. memberitahu soal-soal ujian; e. membantu peserta diklat mengerjakan soal-soal dalam ujian; f. menerima pemberian dari peserta diklat dalam bentuk apapun; g. mempersulit peserta diklat dalam proses kegiatan pembelajaran; dan/ atau h. mengarahkan peserta diklat agar mengajak, memberi atau membeli sesuatu dari Widyaiswara.
