PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm194 Tahun 2015 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2016
Pasal 7
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. peringatan; b. pemutusan kontrak keseluruhan rute; (3) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan melalui tahapan peringatan I, II dan III dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender. (4) Apabila setelah satu bulan peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak ditindaklanjuti, dikenakan sanksi berupa pemutusan kontrak keseluruhan rute.
