PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm194 Tahun 2015 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2016
Pasal 5
(1) Tarif angkutan udara perintis yang belum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tahun anggaran berjalan, berpedoman pada tarif yang ditetapkan pada tahun sebelumnya. (2) Apabila terdapat rute baru dan tarif angkutan udara perintis belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat memberlakukan tarif sementara yang jangka waktunya berakhir sampai ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
