PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan...
Pasal 5
(1) Standar pelayanan yang telah disepakati antara penyelenggara dan pengguna jasa layanan, ditetapkan oleh pimpinan unit penyelenggara pelayanan publik. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan format tercantum dalam huruf A Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar pelayanan yang telah ditetapkan wajib disampaikan dan dilaporkan kepada masing-masing pimpinan unit kerja eselon I.
