Pasal 3
(1) Standar pelayanan wajib disusun oleh unit kerja penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perhubungan berdasarkan jenis layanan dengan memperhatikan spesifikasi pelayanan yang dilaksanakan. (2) Standar pelayanan yang disusun untuk masing-masing jenis layanan berisi 2 (dua) komponen yaitu: a. komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery); dan b. komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi. (3) Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. persyaratan; b. sistem, mekanisme, dan prosedur; c. jangka waktu pelayanan; d. biaya/tarif; e. produk pelayanan; dan f. penanganan pengaduan, saran dan masukan.
(4) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi meliputi: a. dasar hukum; b. sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas; c. kompetensi pelaksana; d. pengawasan internal; e. jumlah pelaksana; f. jaminan pelayanan; g. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan h. evaluasi kinerja pelaksana. (5) Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipublikasikan oleh unit penyelenggara pelayanan publik.
