PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 80
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan menyelenggarakan fungsi meliputi: a. melaksanakan pembinaan mental dan moral kepada taruna, peserta didik dan perwira siswa, dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- menyusun rencana aktivitas pembinaan mental dan moral;
- menunjuk pelaksana pembinaan mental dan moral;
- memonitor aktivitas pembinaan mental dan moral;
- mengusulkan dan melaksanakan pemberian sanksi atas tindakan indisipliner; dan 5) mengusulkan pemberian penghargaan atas prestasi kesamaptaan. b. melaksanakan kegiatan tambahan (ekstra kurikuler). c. merencanakan dan membuat jadwal perwira dinas, perwira jaga, dan mengkoordinir divisi jaga taruna. d. mengevaluasi dan menyusun laporan pengelolaan dan aktivitas Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan setiap 3 (tiga) bulan sekali. e. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan. f. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan yang diberikan oleh Direktur Poltekpel.
