PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 40
BAB 6 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh tenaga dosen dan mahasiswa. (2) Perwujudan Otonomi keilmuan pada Poltekpel Surabaya diatur oleh Keputusan Senat Poltekpel Surabaya.
