PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 23
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Tata Cara Penyelenggaraan Pembelajaran di Poltekpel Surabaya terdiri dari: a. pembentukan fisik, moral dan mental, serta kesamaptaan; b. pembelajaran di kelas; c. praktikum simulator dan laboratorium; d. kunjungan lapangan; e. praktek laut (Prala) dan praktek darat (Prada); f. ceramah atau kuliah umum; g. seminar dan/atau lokakarya; dan h. penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
