Pasal 171
BAB 11 — PESERTA DIDIK DAN ALUMNI
(1) Organisasi Peserta Didik Poltekpel Surabaya merupakan wahana dan sarana pengembangan diri taruna ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawan serta integritas kepribadian bangsa INDONESIA. (2) Bentuk dan struktur organisasi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Dewan Kehormatan Taruna (DKT); dan b. Korps Resimen Taruna (KRT). (3) Kedudukan Dewan Kehormatan Taruna dan Korps Resimen Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut: a. Dewan Kehormatan Taruna merupakan dewan perwakilan taruna yang mewakili semua peserta didik; dan b. Korps Resimen Taruna merupakan organisasi ketarunaan di Poltekpel Surabaya yang dilaksanakan dari, oleh, dan untuk peserta didik.
(4) Dewan Kehormatan Taruna dan Korps Resimen Taruna mempunyai tugas sebagai berikut: a. Dewan Kehormatan Taruna mempunyai tugas mewakili taruna Poltekpel Surabaya untuk memberikan usul dan saran kepada Direktur Poltekpel terutama yang berkaitan dengan kegiatan dan pencapaian visi, misi, dan tujuan Poltekpel Surabaya; dan b. Korps Resimen Taruna mempunyai tugas melaksanakan kepemimpinan, kemampuan berbahasa asing, penalaran, minat, kegemaran, dan kesejahteraan taruna dalam kehidupan ketarunaan di Poltekpel Surabaya. (5) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Kehormatan Taruna dan Korps Resimen Taruna mempunyai fungsi sebagai berikut: a. Dewan Kehormatan Taruna mempunyai fungsi sebagai berikut:
- perwakilan taruna untuk menampung dan menyalurkan aspirasi Peserta Didik dalam kegiatan di lingkungan Poltekpel Surabaya;
- perencana dalam penetapan program kegiatan ketarunaan;
- pengawas terhadap pelaksanaan kegiatan ekstra kulikuler di Poltekpel Surabaya yang dilaksanakan oleh taruna; dan 4) penyusunan rencana pengembangan keterampilan, manajemen, dan kepemimpinan. b. Korps Resimen Taruna berfungsi sebagai wahana perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, pengembangan kegiatan dan pengembangan ekstra kulikuler di tingkat Poltekpel Surabaya yang bersifat keilmuan, minat, kegemaran, kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat. (6) Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Kehormatan Taruna dan Korps Resimen Taruna, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dewan Kehormatan Taruna (DKT), dengan ketentuan sebagai berikut:
- keanggotaan DKT Poltekpel Surabaya terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa anggota yang mewakili seluruh taruna;
- tata kerja kepengurusan ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DKT Poltekpel Surabaya;
- pengurus DKT diusulkan oleh taruna yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua; dan 4) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pengurus DKT bertanggung jawab kepada Direktur Poltekpel melalui
Pembantu Direktur di Bidang Ketarunaan, dan sehari-hari dibawah pembinaan Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan. b. Korps Resimen Taruna (KRT), dengan ketentuan sebagai berikut:
- keanggotaan KRT terdiri atas taruna yang terdaftar mengikuti pendidikan di Poltekpel Surabaya;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KRT Poltekpel Surabaya diatur oleh Direktur Poltekpel;
- tata kerja kepengurusan KRT ditetapkan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga; dan 4) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengurus KRT bertanggung jawab kepada Direktur Poltekpel melalui Pembantu Direktur III.
