PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 155
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Poltekpel, setelah mendapatkan persetujuan Senat Poltekpel Surabaya. (2) Pengurus Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun dan ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri. (3) Masa kerja Dewan Penyantun disesuaikan dengan masa kerja Direktur Poltekpel.
(4) Hal-hal lain yang menyangkut keanggotaan, fungsi, dan wewenang Dewan Penyantun ditetapkan Direktur Poltekpel setelah mendapat pertimbangan dari Senat Poltekpel Surabaya.
