Pasal 153
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Ketua Satuan Pemeriksa Internal dipilih di antara anggota.
(2) Pemilihan Ketua Satuan Pemeriksa Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam rapat Satuan Pemeriksa Internal yang diselenggarakan secara khusus. (3) Pemilihan Ketua Satuan Pemeriksa Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota. (4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara. (5) Ketua Satuan Pemeriksa Internal terpilih menunjuk salah satu anggota Satuan Pemeriksa Internal sebagai Sekretaris Satuan Pemeriksa Internal. (6) Ketua dan Sekretaris Satuan Pemeriksa Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), ditetapkan oleh Direktur Poltekpel. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pemeriksa Internal diatur dengan Peraturan Direktur Poltekpel. (8) Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Satuan Pemeriksa Internal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
