Pasal 138
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Senat Poltekpel Surabaya dipimpin oleh Ketua Senat Poltekpel Surabaya dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat Poltekpel Surabaya untuk masa jabatan paling banyak 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat membentuk Komisi dan Panitia Ad-Hoc untuk melancarkan tugas-tugasnya, dan pembentukannya di tetapkan dengan Keputusan Senat Poltekpel Surabaya. (3) Jumlah, jenis, dan tugas Komisi dan Panitia Ad-Hoc ditetapkan oleh sidang pleno Senat Poltekpel Surabaya sesuai dengan kebutuhan. (4) Dalam pembentukan dan pelaksanaan tugas Komisi dan Panitia Ad- Hoc, Senat dapat meminta bantuan kepada dosen dan pihak luar yang bukan anggota Senat Poltekpel Surabaya. (5) Komisi Senat Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 3 (tiga) Komisi yaitu : a. Komisi A mengurusi pengembangan pendidikan; b. Komisi B mengurusi pengembangan SDM dan keuangan; dan c. Komisi C mengurusi pengembangan ketarunaan dan alumni.
