PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2017 tentang Formulasi Biaya Operasi Penerbangan Angkutan...
Pasal 8
BAB 2 — TARIF PENUMPANG ANGKUTAN UDARA PERINTIS
Dalam hal terdapat rute baru dan tarif angkutan udara perintis yang belum ditetapkan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat memberlakukan tarif sementara sampai dengan ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
