PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), wajib menyusun peta jabatan, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, www.djpp.kemenkumham.go.id
satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan dan standar kompetensi jabatan fungsional umum, dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
