PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk:
- Unit Poliklinik; dan 2) Unit Asrama. b. Kepala Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan untuk:
- Unit Perpustakaan; dan 2) Unit Pembinaan Mental dan Kesamaptaan. c. Kepala Seksi Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan untuk:
- Unit Asrama;
- Unit Bengkel/Workshop;
- Unit Laboratorium.
- Unit Auditorium dan Ruang Kelas;
- Unit Fasilitas Olah Raga; dan 6) Unit Kendaraan Praktek dan Simulator.
