PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 57
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri berdasarkan penilaian dokumen yang telah memenuhi standar Spesifikasi Teknis dalam Peraturan Menteri ini diberikan persetujuan oleh Direktur Jenderal sebagai persyaratan pembuatan rancang bangun dan rekayasa. (2) Persetujuan Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian persetujuan Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
