Pasal 37
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Peralatan pengereman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, merupakan suatu peralatan yang digunakan untuk mengurangi kecepatan dan menghentikan kereta. (2) Peralatan pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. rem pelayanan; b. rem parkir; dan c. rem darurat. (3) Rem pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dioperasikan untuk mengendalikan kecepatan atau menghentikan kereta. (4) Rem pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memenuhi persyaratan: a. gaya pengereman memperhitungkan jarak, kecepatan maksimum dan landai penentu maksimum;
b. besarnya gaya pengereman tidak boleh menyebabkan roda terkunci (slide); dan c. mampu menghentikan kereta dalam kondisi pengereman normal. (5) Rem parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dioperasikan untuk menahan kereta pada saat parkir. (6) Rem parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus memenuhi persyaratan: a. mampu menahan kereta sesuai kelandaian Jalan Rel yang dilalui; dan b. menggunakan sistem mekanik. (7) Rem darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan sistem yang dapat berfungsi otomatis untuk menghentikan kereta pada saat darurat. (8) Rem darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), harus memenuhi persyaratan: a. mampu menghentikan kereta pada kelandaian Jalan Rel yang dilalui; b. bekerja secara otomatis menghentikan kereta apabila terjadi kegagalan sistem pengereman; dan c. mengaktifkan kondisi darurat kereta secara otomatis.
