Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka: a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2013 tentang Komponen Biaya yang dapat diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik dan Angkutan Perintis Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 714); b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1848); c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 196 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2007); dan d. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 799). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
