Pasal 14
BAB 3 — PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Badan Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian dapat dikenakan sanksi dalam hal: a. penetapan dan pelaksanaan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api oleh penyelenggara sarana tidak sesuai dengan pedoman Tarif Orang Dengan Kereta Api sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; b. memberlakukan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi penugasan oleh pemerintah melampaui Tarif yang telah ditetapkan oleh Menteri; atau
c. pelanggaran terhadap pengurangan tingkat pelayanan pada angkutan orang pelayanan kelas ekonomi dan non ekonomi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Direktur Jenderal berupa sanksi administratif, yang terdiri dari: a. teguran tertulis; b. pembekuan izin operasi; dan c. pencabutan izin operasi. (3) Pemberian sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a akan diberikan secara bertahap berupa Peringatan I, II, III dengan tenggang waktu masing-masing tahapan 7 (tujuh) hari. (4) Sanksi teguran tertulis tahap Peringatan I, II dan III, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3), juga memuat perintah kepada Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk: a. menyesuaikan kembali Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api sesuai dengan pedoman Tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; b. menurunkan Tarif yang sudah diberlakukan dan/atau menyesuaikan dengan Tarif yang sudah ditetapkan oleh Menteri serta perintah untuk mempublikasikan penetapan penurunan Tarif dimaksud; atau c. menyesuaikan kembali tingkat pelayanan kelas ekonomi dan non ekonomi.
