PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan dan Penetapan...
Pasal 12
BAB 3 — PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan pelaksanaan pengenaan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api dan tingkat pelayanan kelas ekonomi dan non ekonomi. (2) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal.
