Pasal 10
BAB 2 — TARIF ANGKUTAN ORANG
(1) Dalam penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kereta Api dapat ditetapkan Tarif jarak minimum. (2) Penetapan Tarif jarak minimum oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. ekonomis pengoperasian kereta api; b. jarak tempuh kereta api terhadap stasiun; c. kebutuhan pelayanan; d. pembatasan penggunaan kereta api sesuai lintas kereta api; dan e. persaingan dengan moda transportasi lain.
(3) Tarif jarak minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (4) Tarif jarak minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan paling lambat 3 (tiga) bulan kepada masyarakat sebelum diberlakukan.
