PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA...
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengaturan Pelayanan Jasa Penerbangan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 1997 tentang Struktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara Umum dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 1999 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formulasi Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan, dinyatakan tidak berlaku.
