PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA...
Pasal 21
BAB 6 — PEMBEBASAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Pembebasan terhadap pengenaan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan diberikan pada: a. Pesawat Udara Negara yaitu pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. Pesawat Udara yang digunakan untuk Tamu Kenegaraan; c. Pesawat Udara yang digunakan untuk bantuan pencarian dan pertolongan (search and rescue); dan d. Pesawat Udara yang digunakan untuk bantuan bencana alam. www.djpp.kemenkumham.go.id
