PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2014 tentang FORMULASI DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA...
Pasal 19
BAB 5 — MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Besaran biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk penerbangan dalam negeri ditetapkan dalam Rupiah (Rp) dan untuk penerbangan luar negeri dan penerbangan lintas (over flying) ditetapkan dalam Dolar Amerika (US $).
