Pasal 72
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. sanksi peringatan dilakukan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan b. apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diindahkan, maka Pas Bandar Udara dicabut. (2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan pemberian penandaan terhadap Pas Bandar Udara.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2015
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
No.1740, 2015
