PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm16 Tahun 2014 tentang TARIF BATAS ATAS ANGKUTAN PENUMPANG LAUT DALAM...
Pasal 2
Perusahaan angkutan laut yang menyelenggarakan angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi pada trayek yang tarifnya belum ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini, wajib mengajukan usulan tarif untuk trayek-trayek yang akan dilayani, kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
