PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm151 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PADA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 4
(1) Standar Pelayanan Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA (STPI) Curug yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA (STPI) Curug. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA (STPI) Curug sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Perhubungan.
