PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm151 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PADA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 2
Standar Pelayanan Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA (STPI) Curug sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi Dasar Hukum, Persyaratan Pelayanan, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Penyelesaian, Biaya/Tarif, Produk Pelayanan, Sarana, Prasarana dan/ atau Fasilitas, Kompetensi Pelaksana, Pengawasan Internal, Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan, Jumlah Pelaksana, Jaminan Pelayanan, Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan serta Evaluasi Kinerja Pelayanan.
