PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 53
BAB 4 — ANGKUTAN MASSAL
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan Angkutan Massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di Kawasan Perkotaan. (2) Angkutan Massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan pada: a. Kawasan Perkotaan megapolitan; b. Kawasan Perkotaan metropolitan; dan c. Kawasan Perkotaan besar. (3) Angkutan Massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan: a. Mobil Bus yang berkapasitas angkut massal; b. lajur khusus; c. Trayek Angkutan umum lain yang tidak berimpitan dengan Trayek Angkutan Massal; dan d. Angkutan pengumpan.
