PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 110
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan Angkutan umum dalam menyelenggarakan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
