PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 108
BAB 14 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan. (2) Dalam hal tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin dikenai pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
