Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Terhadap perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur diberikan insentif antara lain berupa pemberian prioritas sandar, penyediaan bunker sesuai dengan trayek dan jumlah hari layar, dan keringanan tarif jasa kepelabuhanan. (2) Keringanan tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif jasa labuh, tarif jasa tambat, dan tarif jasa pemanduan yang besarannya akan ditentukan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau Penyelenggara Pelabuhan. (3) Terhadap barang berbahaya atau barang mengganggu sesuai dengan klasifikasi tingkat bahaya dari barang yang bersangkutan menurut International Maritime Organization (IMO) yang memerlukan penanganan khusus dikenakan tambahan tarif. (4) Terhadap petikemas yang memerlukan penanganan khusus seperti flat track, opentop, openside, petikemas rusak dan lain- lain yang memerlukan penanganan khusus dikenakan tambahan tarif sesuai dengan tingkat kesulitan pelayanan yang diberikan. 8. Ketentuan Pasal 21 ditambahkan ayat (3) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
