PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm145 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PADA BALAI KESEHATAN PENERBANGAN
Pasal 4
(1) Standar Pelayanan Balai Kesehatan Penerbangan yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Balai Kesehatan Penerbangan. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar pelayanan pada Balai Kesehatan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
