Pasal 16
(1) Pengangkatan Kepala ULP, Kepala Tata Usaha/Sekretaris dan Kelompok Fungsional Pengadaan, diangkat melalui proses seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur Pejabat Pengelola Kepegawaian, KPA dan Inspektorat Jenderal. (3) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh: a. Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk Sekretariat Jenderal; b. Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk Inspektorat Jenderal; c. Sekretariat Direktorat Jenderal untuk Direktorat Jenderal; d. Sekretariat Badan untuk Badan-badan. (4) Usulan calon Kepala ULP, Kepala Tata Usaha/Sekretaris dan Kelompok Fungsional Pengadaan UPT/Satker, dikoordinasikan oleh Bagian Tata Usaha UPT/Satker. (5) Pengangkatan dan pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota Pokja ULP dilaksanakan oleh Kepala ULP. www.peraturan.go.id 2016, No.1721 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
