PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 38
BAB 3 — TATA KERJA
Pembantu Direktur, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Unit, dan Koordinator Kelompok Dosen, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Lain, menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur.
