PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 35
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-Iangkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan.
