PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan pada Poltek Pelayaran Surabaya meliputi: a) Jurusan Diploma III Nautika; www.djpp.kemenkumham.go.id
b) Jurusan Diploma III Teknika; dan c) Jurusan Diploma III Elektro Pelayaran. (2) Penambahan Jurusan dan/atau program studi pada Poltek Pelayaran Surabaya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat Persetujuan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
